Dokumen administrasi merupakan
bagian terpenting dari seleksi awal CPNS. Meski hanya kurang selembar saja akan
dapat menggugurkan kesempatan Anda untuk mengikuti tes yang selanjutnya, yaitu
tes tertulis.
Ada beberapa dokumen standard yang
penting yang perlu dipersiapkan jauh-jauh hari, minimal satu bulan, sebelum
pendaftaran CPNS dibuka. Dokumen-dokumen tersebut sebagai berikut :
1.
Ijazah dan
transkip Nilai beserta legalisasinya.
2.
Kartu kuning
3.
Surat
keterangan catatan kepolisian (SKCK).
4.
Surat
keterangan sehat dan surat keterangan bebas narkoba
Untuk dokumen lainnya yang bersifat
khusus, biasanya ditentukan oleh pihak instansi yang bersangkutan sesuai dengan
kebutuhan. Misalnya untuk dosen perlu dilampirkan Akta Mengajar (Akta 4 ).
Tata Cara Mengurus Surat Keterangan
Catatan Kepolisian ( SKCK )
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dulu di kenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik),
merupakan surat yang berisi keterangan bahwa kita memiliki / tidak memiliki
catatan criminal atau pernah berurusan dengan pihak kepolisian. Surat ini di
perlukan untuk melamar kerja dan hal-hal lain yang memerlukan keterangan
kepolisian. Terlebih untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah
barang tentu surat ini di perlukan untuk melihat apakah yang bersangkutan
memiliki track record di kepolisian atau tidak.
Beberapa persyaratan yang perlu Anda
siapkan, sebagai berikut :
1.
KTP asli
untuk diperlihatkan dan foto copynya,
2.
Surat
pengentar dari RT/RW yang dilanjutkan dengan surat keterangan oleh kelurahan
dan disahkan di kecamatan, dan
3.
Foto diri
dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Tempat untuk mengurus SKCK ada
beberapa, seperti :
1.
Polsek
(Kepolisian Sektor, setingkat Kecamatan) sesuai dengan domisili KTP, atau
2.
Polres
(Kepolisian Resort, setingkat Kabupaten / Kota) sesuai dengan domisili KTP.
Tapi, demi kenyamanan dalam melamar
PNS, sebaiknya Anda mengurus SKCK di tingkat Polres karena kedudukannya lebih
kuat dari pada Polsek. Terlebih ada beberapa instansi yang cenderung
memasyarakatkan SKCK tingkat Polres. Ada baiknya, Anda juga sekalian
melegalisasi SKCK sejumlah yang diperlukan untuk melamar-paling tidak 10 buah
untuk melamar ke 10 instansi.