Powered by Blogger.
RSS

Dokumen-Dokumen Penting Yang di-Butuhkan Untuk Tes Ujian CPNS



Dokumen administrasi merupakan bagian terpenting dari seleksi awal CPNS. Meski hanya kurang selembar saja akan dapat menggugurkan kesempatan Anda untuk mengikuti tes yang selanjutnya, yaitu tes tertulis.
Ada beberapa dokumen standard yang penting yang perlu dipersiapkan jauh-jauh hari, minimal satu bulan, sebelum pendaftaran CPNS dibuka. Dokumen-dokumen tersebut sebagai berikut :
1.              Ijazah dan transkip Nilai beserta legalisasinya.
2.              Kartu kuning
3.              Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
4.              Surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas narkoba
Untuk dokumen lainnya yang bersifat khusus, biasanya ditentukan oleh pihak instansi yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya untuk dosen perlu dilampirkan Akta Mengajar (Akta 4 ).

Tata Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dulu di kenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), merupakan surat yang berisi keterangan bahwa kita memiliki / tidak memiliki catatan criminal atau pernah berurusan dengan pihak kepolisian. Surat ini di perlukan untuk melamar kerja dan hal-hal lain yang memerlukan keterangan kepolisian. Terlebih untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah barang tentu surat ini di perlukan untuk melihat apakah yang bersangkutan memiliki track record di kepolisian atau tidak.
Beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan, sebagai berikut :
1.              KTP asli untuk diperlihatkan dan foto copynya,
2.              Surat pengentar dari RT/RW yang dilanjutkan dengan surat keterangan oleh kelurahan dan disahkan di kecamatan, dan
3.              Foto diri dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Tempat untuk mengurus SKCK ada beberapa, seperti :
1.              Polsek (Kepolisian Sektor, setingkat Kecamatan) sesuai dengan domisili KTP, atau
2.              Polres (Kepolisian Resort, setingkat Kabupaten / Kota) sesuai dengan domisili KTP.
Tapi, demi kenyamanan dalam melamar PNS, sebaiknya Anda mengurus SKCK di tingkat Polres karena kedudukannya lebih kuat dari pada Polsek. Terlebih ada beberapa instansi yang cenderung memasyarakatkan SKCK tingkat Polres. Ada baiknya, Anda juga sekalian melegalisasi SKCK sejumlah yang diperlukan untuk melamar-paling tidak 10 buah untuk melamar ke 10 instansi.


Tata Cara Mengurus Kartu Kuning
Kartu kuning sebenarnya adalah kartu yang diperuntukan bagi pencari kerja, sekaligus juga sebagai database Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) setempat untuk mengukur persentase pencari kerja di wilayahnya. Saat ini kartu tersebut sangat berguna untuk melamar sebagai CPNS karena merupakan salah satu syarat wajib.
Syarat-syarat untuk mengurus kartu kuning, yaitu :
1.              KTP asli untuk diperlihatkan dan foto kopinya,
2.              Foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisasi, Anda sebaiknya juga membawa ijazah dan transkip asli untuk berjaga-jaga jika diminta untuk diperlihatkan, dan
3.              Foto diri dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di tiap-tiap kabupaten / kota sesuai dengan domisili KTP adalah tempat Anda mengurus kartu kuning. Misalnya untuk KTP Kota Jakarta Selatan, mengurusnya di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Gedung Makarti Mukti Tama, Jl.Taman Makam Pahlawan Kalibata No.17, Jakarta Selatan. Seperti halnya SKCK, Anda juga perlu melegalisasi beberapa kartu kuning sekaligus untuk keperluan CPNS.

Tahap-tahapan yang Dilalui dalam Ujian CPNS
Materi yang diajukan pada ujian saringan untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi tahapan-tahapan sbb :
1.              Seleksi administrasi, meliputi kelengkapan berkas persyaratan umum maupun khusus,
2.              Seleksi kesehatan,
3.              Seleksi kesehatan jasmani untuk departemen tertentu, misalnya Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Republik Indonesia menggunakan seleksi kesehatan jasmani, yaitu lari sepanjang 2.400 m, dan
4.              Seleksi mental ideologi-sesuai standar yang diberlakukan dilingkungan departemen tertentu.

Tes Tertulis yang diujikan dalam Tes oleh Pelamar CPNS adalah sebagai berikut :
1.              Tes pengetahuan umum (TPU): pancasila, UUD 1945, politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Sejarah, Sistem Pertahanan Negara, dan Peraturan Hukum Nasonal.
2.              Tes Bakat Skolastik (TBS) yang befungsi untuk mengukur potensi seseorang dalam belajar berdasarkan penalaran verbal, penalaran kuantitatif, dan penalaran analisis.
3.              Tes Bahasa Inggris.
4.              Tes Wawancara
Setelah lulus seleksi administrasi dan seleksi tertulis, baik TPA maupun Psikotes, tahap berikutnya adalah seleksi wawancara. Biasanya pertanyaan wawancara kemungkinan besar perihal pribadi, motivasi menjadi PNS, pertanyaan teknis sesuai dengan formasi yang dilamar, serta pengetahuan dan wawasan umum.

(Sumber : Antigagal Menembus Tes CPNS, Penerbit Transmedia Thn 2009
Oleh : Redaksi TransMedia Pustaka)
Seperti dikutip kembali oleh Team CariJOB.com
. PERSYARATAN UMUM

• Warga Negara Indonesia;
• Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
• Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
• kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
• sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
• Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
• Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
• Berkelakuan baik;
• Sehat jasmani dan rohani; dan
• Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

B. PERSYARATAN KHUSUS

• Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per-1 Desember 2014, ditunjukkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
• Bagi yang usianya lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memiliki masa kerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan masih bekerja terus-menerus sampai dengan dibukanya pendaftaran
CPNS, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sah surat keputusan bukti pengangkatan pertama dan terakhir; (persyaratan khusus yang digeneralisasi dari syarat pendaftaran CPNS 2013).
• Persyaratan administrasi pelamar yakni:
• Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai
• Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak empat lembar
• Fotokopi KTP,

Pada persyaratan khusus di tahun 2014 ini, Surat Keterangan berbadan sehat dari Dokter, Kartu Kuning dan SKCK tidak diperlukan lagi untuk berkas pendaftaran CPNS akan tetapi dibutuhkan nanti jika berhasil lulus tes untuk Ferivikasi akhir.

Nantinya
pendaftaran CPNS guru, bidan dan perawat serta formasi lain harus dilakukan secara online. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara secara online pada situs yang dibuat khusus oleh panitia penerimaan CPNS. Alamat website pendaftaran CPNS ini akan diumumkan saat pengumuman pendaftaran sudah dibuka. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan mendapatkan nomor pendaftaran.

Setelah melakukan pendaftaran online, peserta wajib mengirimkan berkas pendukung dengan gambaran sebagai berikut :

• Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan sendiri memakai tinta hitam ditujukan Kepada sesuai instruksi pada pengumuman.
• Fotocopy KTP yang dilegalisir pejabat berwenang;
• Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai (masing-masing dilegalisir); Catatan : ijazah yang diakui adalah yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
• Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
• Lamaran dan lampirannya ini kemudian dimasukan dalam amplop kemudian dikirim melalui PO BOX yang ditentukan panitia sesuai batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan diumumkan nama-nama yang lulus seleksi berkas ini. Bagi yang lulus seleksi berkas akan diberikan nomor
ujian tes CPNS dan setelah itu siap mengikuti tes CPNS 2014 yang terdiri dari dua tahap yaitu mengerjakan soal tes kompetensi dasar (TKD), kemudian bagi yang lulus TKD berhak mengikuti tahapan tes terakhir yaitu tes kompetensi bidang (TKB).

Perlu juga diketahui sistem penerimaan
CPNS tahun 2014 ini merupakan sistem rekrutment yang baru yang mengutamakan transparansi dan kejujuran dalam proses seleksi. Sehingga yang bisa lulus CPNS tahun 2014 dalah orang-orang yang benar-benar bisa menyeselaikan soal-soal CPNS dengan nilai tertinggi.

Tes CPNS 2014 ini 100% akan menggunakan sistem CAT CPNS jadi anda harusnya sudah terbiasa dengan tes sistem CAT. Untuk mempelajari tentang CAT CPNS anda bisa mebacanya di tulisan saya sebelumya tentang
pengenalan tes sistem dan Software CAT CPNS 

Itulah Gambaran umum mengenai 
Syarat dan Persyaratan CPNS 2014. Segeralah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, perbanyak belajar dan berdoa, sukses untuk kita semua, Amin.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment